Tuesday, May 17, 2022

Bayar BPJS Kesehatan dan Jenis Peserta BPJS yang Wajib Kamu Ketahui

Tags



Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya kepada BPJS Kesehatan baik dari peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program JKN-KIS.  Bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan berdasarkan penjelasan iuran JKN-KIS yang dijelaskan dalam buku Panduan BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang JKN menjelaskan bahwa warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, tiap warga negara Indonesia diharapkan terdaftar dalam jaminan sosial ini. Mereka yang bekerja atau menjadi karyawan menjadi tanggungan perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan ini wajib bayar BPJS KEsehatan untuk karyawannya.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan



Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non penerima bantuan iuran (non-PBI). 

Apa perbedaannya? Peserta PBI menerima bantuan iuran dari pemerintah. Iuran bulanannya juga dibayar pemerintah. Sementara peserta non-PBI tidak menerima bantuan. Peserta non-PBI bayar BPJS Kesehatan sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.

Dilansir dari buku Panduan BPJS Kesehatan, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara peserta PBI dan peserta non-PBI

BPJS Non Penerima Bantuan Iuran

1. Peserta Non-PBI berhak mendapatkan fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS.

2. Peserta BPJS Non PBI diperbolehkan memilih fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan serta telah  bekerja sama dengan BPJS sesuai dengan domisili peserta yang bersangkutan.

3. Peserta BPJS Non PBI dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.

4. Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan serta pekerja penerima upah.

5. Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta.

6. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar.

7. Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.

8. Untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri.

BPJS Penerima Bantuan Iuran

1. Peserta BPJS PBI hanya menerima fasilitas layanan BPJS kelas.

2. Peserta BPJS PBI tidak bisa memilih fasilitas kesehatan, mereka hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.

3. Peserta BPJS PBI hanya berhak mendapat pelayanan atas BPJS kelas 3. 

4. Anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah,  jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. 

5. Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI. 

Catatan :  Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa mengambil pilihan naik kelas ketika dirawat.


Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

  1. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui autodebet pada bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  2. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui autodebet pada aplikasi mobile JKN

  3. Mekanisme pembayaran autodebet bisa diketahui melalui kanal bank/mitra autodebet

  4. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan.

Selain cara pembayaran di atas, kita juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di aplikasi Simobi Plus dari Bank Sinarmas. Praktis, bisa kapan saja, di mana saja. 


EmoticonEmoticon