Wednesday, July 27, 2016

Contoh Polis Asuransi Kecelakaan

Melakukan kesepakatan dalam hal apa pun terutama yang melibatkan kerjasama antar dua orang atau beberapa orang membutuhkan sebuah dokumen tertulis yang sah dan ditandatangani. Dokumen ini berfungsi tatkala di kemudian hari terdapat beberapa kejadian di luar prediksi yang mengganggu stabilitas keadaan sebuah kesepakatan tersebut. Bukti kesepakatan tertulis ini merupakan dokumen yang sah dan berkekuatan hukum ketika dijadikan alat bukti oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika melakukan kerjasama atau perjanjian apa pun alangkah baiknya membuat atau mengabadikan perjanjian tersebut melalui sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.


Seperti halnya dalam melakukan akad dalam berasuransi, baik pihak tertanggung (nasabah) dan penanggung (pihak perusahaan asuransi) harus sudah saling memahami segala hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh sebab itu, baik nasabah maupun pihak perusahaan asuransi mengabadikan akad ini melalui sebuah dokumen resmi dan sah yang disebut polis asuransi. Salah satu contoh polis asuransi adalah polis asuransi kecelakaan, polis asuransi pendidikan, polis asuransi perjalanan dll. Polis asuransi ini merupakan dokumen berkekuatan hukum sekaligus bukti perjanjian kedua belah pihak. Oleh sebab itu, dengan adanya polis asuransi ini, pihak nasabah bisa mengajukan klaim atas kerugian yang terjadi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam polis asuransi. Jadi, apabila tidak nasabah tidak menunjukan polis asuransinya ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka nasabah pun dipastikan sulit untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian bagi semua nasabah dalam menyimpan dokumen polis asuransi ini. Jangan sampai, premi bulanan yang dibayarkan oleh pihak nasabah tidak berarti apa-apa pada saat mengajukan klaim. Hal ini mengisyaratkan betapa berharganya polis asuransi ini. Disamping itu, sebagai masyarakat sudah sepatutnya untuk memahami segala bentuk hak dan kewajiban yang tertulis dalam polis asuransi itu. Sehingga pada saat mengajukan klaim, klaim itu pun sesuai dan relevan dengan apa yang disepakati dalam polis asuransi.